KitaBogor – Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail Indonesia (ALTI) mengambil sikap tegas dengan melakukan evaluasi penyelenggaraan kompetisi lari trail, hal itu pasca tewasnya peserta Lebarun, Sentul, Kabupaten Bogor Roysi Adipura Firdaus pada Sabtu, pukul 10.30 WIB 28 Maret 2026.
“Kami mengingatkan seluruh penyelenggara kompetisi lari trail agar mematuhi
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait
aspek keselamatan, keamanan, dan perizinan,” ujar Ketua Umum PP ALTI Bima Arya Sugiarto dalam rilisnya, Senin, 30 Maret 2026.
Bima Arya Sugiarto menuturkan akan pentingnya pengurusan perizinan sesuai amanat Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022, termasuk memperoleh rekomendasi dari induk cabang olahraga lari trail, yaitu PP ALTI.
“PP ALTI akan segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan terkait
standar keselamatan dan keamanan pada seluruh penyelenggaraan kompetisi lari
trail di Indonesia,” tutur Bima Arya Sugiarto.
Pria yang mantan Wali Kota Bogor dan kini menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri ini menjelaskan, bahwa setiap penyelenggara kompetisi lari trail bertanggung jawab penuh terhadap
keselamatan dan keamanan peserta, meskipun karakter olahraga ini menuntut
kemandirian individu.
“Langkah evaluasi ini kami lakukan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang di Indonesia,” jelasnya.


