Dedie A. Rachim Tegaskan Penertiban PKL di Kawasan Pasar Bogor

0
2
Dedie A. Rachim Tegaskan Penertiban PKL di Kawasan Pasar Bogor

KitaBogorPemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam menata kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana agar lebih tertib dan nyaman. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) akan dilakukan secara tegas, terutama bagi yang masih melanggar aturan.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Pemkot menilai, keberadaan PKL yang berjualan sembarangan di kawasan seperti Pasar Bogor dan Surya Kencana dapat mengganggu ketertiban, estetika kota, serta kenyamanan masyarakat.

Padahal, kawasan tersebut memiliki nilai historis tinggi dan menjadi pusat aktivitas ekonomi warga. Oleh karena itu, penataan dilakukan agar kawasan tetap tertib tanpa menghilangkan fungsi ekonominya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor bersama perwakilan pedagang telah menyepakati bahwa PKL tidak lagi berjualan di area tersebut setelah Lebaran 2026, tepatnya mulai 26 Maret 2026.

Sebagai solusi, Pemkot telah menyiapkan relokasi ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari yang dinilai mampu menampung para pedagang.

Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga bertujuan melindungi pedagang resmi yang telah menempati kios dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Tercatat, ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar yang perlu mendapatkan perlindungan agar persaingan tetap adil.

Tak hanya itu, penataan kawasan ini juga berkaitan dengan rencana penyediaan lahan parkir di sekitar eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Guna mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar Kebun Raya Bogor yang setiap tahunnya dikunjungi lebih dari satu juta orang.

Bagi PKL yang masih melanggar, Pemkot akan memberikan sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Bahkan dapat diproses sebagai tindak pidana ringan jika tetap membandel. (Mur)

Previous articleTidak Ada Libur Tambahan, Sekolah Tetap Masuk Setelah Lebaran 2026