KitaBogor – Penataan wajah Kota Bogor terus berjalan. Di balik langkah penertiban pedagang kaki lima (PKL), ada harapan untuk menciptakan ruang kota yang lebih rapi, nyaman, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kawasan Jalan Roda, Pedati, Bata, hingga Lawang Seketeng akan segera ditertibkan, terutama setelah masa Lebaran 2026.
Namun, penertiban ini bukan tanpa solusi. Pemerintah telah menyiapkan tempat baru bagi para pedagang untuk tetap berjualan, yakni di Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.
Di tempat tersebut, para pedagang diharapkan bisa berjualan dengan lebih nyaman, aman, dan tertata. Kapasitas yang disediakan pun cukup besar, memberikan peluang bagi seluruh pedagang untuk tetap menjalankan usahanya.
Dedie menyampaikan bahwa perubahan ini adalah bagian dari proses menuju kota yang lebih tertib. Ia juga mengajak para pedagang untuk bersama-sama memanfaatkan fasilitas yang sudah disiapkan.
“Semua aktivitas perdagangan ke depan dilakukan di dalam pasar,” ujarnya.
Hingga kini, ratusan pedagang sudah mulai menempati lokasi baru tersebut. Ini menjadi langkah awal menuju penataan yang lebih baik.
Batas waktu yang disepakati bersama adalah 26 Maret 2026. Setelah itu, tidak ada lagi aktivitas PKL di badan jalan, kecuali di kios atau ruko resmi.
Penataan ini bukan sekadar soal relokasi, tetapi juga tentang menciptakan keseimbangan—antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ke depan, kawasan Pasar Bogor dan sekitarnya diharapkan menjadi ruang yang lebih nyaman untuk semua, baik pedagang maupun pengunjung. (Mur)


