KitaBogor – Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama Yayasan Lentera Anak menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital. Seperti perundungan siber, pornografi, penipuan daring, hingga konten berbahaya lainnya.
Menurut Jasra, salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun. Pada sejumlah platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
“Ini merupakan intervensi penting untuk menutup sumber berbagai ancaman yang dapat merugikan tumbuh kembang anak. Dan menyelamatkan mereka di masa periode emas perkembangan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa media sosial sering menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya kejahatan terhadap anak, termasuk praktik grooming dan eksploitasi. Selain itu, penggunaan media sosial secara berlebihan juga dapat memicu masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada anak dan remaja.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari menyoroti tingginya penggunaan internet di kalangan pelajar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sekitar 67,65 persen peserta didik menggunakan internet, terutama untuk mengakses media sosial.
Lisda juga mengingatkan bahwa algoritma platform digital saat ini dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Sehingga anak berpotensi menjadi sasaran berbagai praktik komersialisasi digital.
KPAI dan Lentera Anak menilai keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, orang tua, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak. (Hen)


