KitaBogor – Kebijakan pemerintah yang menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di Indonesia. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pembangunan sumber daya manusia di era digital.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengapresiasi langkah pemerintah yang secara konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.
“Kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Regulasi tersebut mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring digital.
Tahap implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, penonaktifan akun anak pada platform digital berisiko tinggi akan dilakukan secara bertahap.
Lestari menilai kebijakan ini perlu dipahami sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia. Anak-anak, menurutnya, perlu mendapatkan perlindungan dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi. Yang dapat mengganggu proses pembentukan karakter mereka.
Ia juga menegaskan bahwa ruang digital kini telah menjadi salah satu ruang sosial utama bagi anak dan remaja. Karena itu, pengelolaannya harus melibatkan tanggung jawab negara serta dukungan dari berbagai pihak.
Menurut Lestari, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran keluarga dan masyarakat. Orang tua diharapkan dapat menjadi pendamping utama bagi anak dalam mengenal serta menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat upaya bersama dalam membangun generasi muda Indonesia yang berkarakter, sehat secara mental. Serta memiliki daya saing di tingkat global. (Mur)


