Prof. Supriyanto Tegaskan Dukungan Polri Langsung di Bawah Presiden

0
29
Prof. Supriyanto Tegaskan Dukungan Polri Langsung di Bawah Presiden

Kitabogor – Prof. Dr. Ir. Supriyanto, M.Sc., IPM. selaku Dekan Fakultas Ilmu Komputer (FIK) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menanggapi terkait hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepolisian RepubliK Indonesia (Polri). Beliau mengatakan mendukung Institusi Polri tetap dibawah langsung Presiden.

Menurut Prof. Dr. Ir. Supriyanto, M.Sc., IPM. bahwa Rapat Kerja DPR RI tersebut sudah mendapatkan masukan dan kajian baik dari team Reformasi Polri dan pihak-pihak lain yang terkait.

Berikut 8 Kesimpulan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Polri, antara lain :

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung. Dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up). Yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan. Mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural. Mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri. Seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.

Kami mendukung sepenuhnya hasil Rapat Kerja tersebut bahwa Polri tetap langsung dibawah Presiden dan berharap Polri semakin Profesional dalam melaksanakan tugasnya menjaga situasi Kamtibmas di Indonesia. (Trd)
Previous articlePuncak Klasemen Diuji, Arsenal Kalah Tipis dari Manchester United
Next articleBukan Sekadar Tugas Kuliah: Mahasiswa Esa Unggul Tampilkan Buku Karya Nyata di Festival Project