Kitabogor – Sejumlah organisasi pers mengkritik keras tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas (ID) Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia pada Sabtu (27/9).
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan Diana Valencia terkait Program Makanan Bergizi Gratis masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
“IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Kritik serupa dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat atas pencabutan ID liputan wartawan CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan mengenai program MBG kepada Presiden Prabowo.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
Munir juga mendorong BPMI Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.