JKN Bukan Sekadar Asuransi, Tapi Wujud Nyata Solidaritas Bangsa

0
25
JKN Bukan Sekadar Asuransi, Tapi Wujud Nyata Solidaritas Bangsa

KitaBogor – Masih banyak pekerja yang belum menyadari bahwa hanya dengan menyisihkan sekitar 1 persen dari gaji bulanan, mereka bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang mencakup bukan hanya diri sendiri, tapi juga pasangan, anak-anak, hingga orang tua kandung. Semua itu bisa diakses lewat kepesertaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inilah makna nyata dari jaminan sosial: iuran yang ringan, tapi perlindungan yang luas.

Data dari BPJS Kesehatan per Februari 2025 menunjukkan bahwa Program JKN telah mencakup sekitar 98,2 persen penduduk Indonesia, atau setara dengan 280 juta jiwa. Namun, dari jumlah itu, peserta aktif—yang rutin membayar iuran dan menggunakan layanan kesehatan—baru mencapai sekitar 225 juta orang.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan. Bahwa lebih dari separuh peserta JKN merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, kelompok pekerja formal yang seharusnya menjadi tulang punggung sistem gotong royong ini, baru mencakup 21 persen dari total penduduk. Menurutnya, segmen PPU sangat strategis karena iurannya stabil dan manfaatnya besar. “Pekerja formal adalah kekuatan ekonomi bangsa yang perlu disadarkan tentang peran penting mereka dalam jaminan sosial,” ujar David pada Senin (7/7/2025).

Iuran Terjangkau, Perlindungan Luas

Sebagai PPU, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan hanya membayar sekitar Rp50 ribu untuk iuran, dan sudah berhak mendapatkan layanan rawat inap kelas 1 tanpa batasan plafon biaya, seperti yang umum ditemui di asuransi swasta. Pengamat dari BPJS Watch, Timbul Siregar, menjelaskan bahwa manfaat ini bahkan dapat mencakup lebih dari tiga anak serta orang tua kandung, selama sesuai dengan indikasi medis dan tanpa batasan biaya.

Perlindungan Saat Terkena PHK

Satu hal penting yang kerap dilupakan oleh pekerja adalah bahwa jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kepesertaan JKN tetap aktif selama enam bulan, meskipun tidak ada iuran yang dibayarkan selama masa tersebut. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang menghentikan pembayaran iuran lebih cepat, padahal sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan wajib menanggung iuran hingga proses penyelesaian selesai.

Pemerintah juga tengah mengembangkan skema “pembagian iuran” untuk menjangkau pekerja tidak tetap seperti buruh harian dan pekerja musiman. Dalam skema ini, misalnya, jika total iuran sebesar Rp35.000, maka Rp20.000 dibayarkan oleh pemerintah daerah dan sisanya ditanggung oleh pelaku usaha atau UKM. Model ini membuka akses bagi pekerja informal dan semi-formal untuk tetap mendapat perlindungan, tanpa membebani satu pihak secara penuh. Ini adalah bentuk gotong royong yang bisa diterapkan secara nyata.

Tantangan KRIS dan Harapan Ke Depan

Namun, tantangan baru muncul seiring dengan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Beberapa peserta, terutama dari kelas 1, khawatir kenyamanan layanan akan menurun dan fleksibilitas naik kelas saat kamar penuh akan berkurang. Hal ini disoroti oleh BPJS Watch sebagai kekhawatiran yang perlu ditanggapi secara serius.

Kunci Keberhasilan: Edukasi, Pengawasan, dan Kepercayaan

BPJS Kesehatan kini memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, termasuk melalui kehadiran petugas pemeriksa resmi sejak 2024. Langkah ini menunjukkan hasil positif. Dalam setahun, pemeriksaan badan usaha berhasil menambah pemasukan iuran sebesar Rp1,7 triliun. Dengan total kontribusi sektor swasta meningkat dari Rp42 triliun menjadi Rp47 triliun, berkat peningkatan kepatuhan.

Namun, keberhasilan JKN tak hanya bergantung pada angka iuran, tetapi juga pada kesadaran kolektif dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Oleh karena itu, tiga prinsip dasar JKN harus terus diperkuat:

  • Asas Manfaat – Makin banyak yang merasakan manfaat, makin tinggi tingkat partisipasi.
  • Asas Gotong Royong – Yang sehat membantu yang sakit.
  • Asas Wajib – Semua harus ikut serta, dan kepatuhan harus dijaga.
Peran Strategis Pekerja Formal

Sebagai motor penggerak ekonomi nasional, pekerja formal punya posisi penting dalam menopang keberlangsungan JKN. Sudah saatnya mereka memahami hak dan peran mereka. JKN bukan hanya soal layanan kesehatan. Tapi juga tentang rasa aman bagi keluarga dan bukti nyata semangat gotong royong di Indonesia.

 

Previous articleKeterkaitan Ridwan Kamil Atas Kasus Dugaan Korupsi BUMD Jabar
Next articleCocok Buat di Rumah, Tanaman Hias Pothos (Sirih Gading) Cantik dan Mudah Dirawat