Apik, Dishub Kota Bogor Buat Larangan Parkir Di Badan Jalan Sekitar Alun-Alun Kota Bogor

0
19
Ruas Jalan Dewi Sartika Alun-alun Kota Bogor

Kitabogor – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengeluarkan kebijakan. Dirinya menghapus salah satu lahan parkir di badan Jalan Dewi Sartika.

Tepatnya di sepanjang alun-alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah.

Sujatmiko memaparkan, kebijakan itu bertujuan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Dewi Sartika,

“Jalan Dewi Sartika itu sebenarnya punya empat lajur. Namun karena sisi kanan dan kirinya dipakai lahan parkir kapasitasnya berkurang sebesar 3.500 Satuan Mobil Penumpang (SMP) per jam. Kami hapus lahan parkir yang sisi alun-alun untuk menambah kapasitas, sehingga bertambah 1.500 SMP per jam,” papar Sujatmiko yang mengenyam pendidikan Transportasi Darat kepada wartawan pada Minggu 6 Juli 2025.

Sujatmiko melanjutkan, kebijakan ini juga akan membawa dampak baik, akan berkurang kemacetan di Jalan Kapten Muslihat dan Gang Mekah. Karena kemacetan di Jalan Dewi Sartika kerap mengular hingga kedua ruas jalan tersebut.

“Ya, dengan dihapusnya lahan parkir di salah satu sisi Jalan Dewi Sartika maka tidak ada lagi hambatan di persimpangan Jalan Kapten Muslihat dan Gang Mekah menuju Jalan Dewi Sartika,” terangnya.

Namun kendaraan masih dibolehkan untuk parkir di sisi sebelahnya atau area pertokoan karena ada lahan parkirnya. Tetapi pihaknya mendorong wisatawan atau pengunjung alun-alun Kota Bogor untuk parkir di lahan parkir Masjid Agung Kota Bogor atau Pasar Kebon Kembang Blok F.

Previous articleLongsor di Kawasan Puncak, 8 Korban Dilaporkan Hilang Tertimbun
Next articleYuk Mengenal Functional Training, Olahraga Simpel, Hasil Maksimal!