Pemilihan Sekda Kota Bogor : Tidak Lagi Menggunakan Sistem Open Bidding

0
11

Kitabogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang melakukan serangkaian proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif baru.

Proses pemilihan Sekda ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

Regulasi tersebut merupakan perubahan atau revisi dari aturan yang lama, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Mewakili Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memberikan keterangan bahwa ada perbedaan pencalonan sekda di tahun ini.

Di mana semua calon dipilih atas identifikasi dan manajemen talenta yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor. Bukan secara open bidding.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor800/Kep.160 – BKPSDM/2025 tentang Tahapan Penetapan Rencana Suksesi Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Sekretaris Daerah.

Dari hasil pemetaan, pembinaan, dan pengembangan pegawai tersebut ditunjuklah tujuh orang sebagai kandidat sekda.

“Tujuh orang ini memenuhi syarat usia dan telah memiliki sertifikat kelulusan PKN/Diklat PIM II. Serta memenuhi lima indikator atau komponen tersebut dengan nilai di atas 80,” kata Jenal dikutip Selasa, 10 Juni 2025.

Jenal menuturkan ketujuh suksesor sekda tersebut telah mengikuti assessment oleh BKD Provinsi Jawa Barat pada pertengahan Mei lalu.

Hasil assessment tersebut akan mengerucut pada tiga nama terbaik akan dilaporkan kepada Walikota Bogor di akhir Minggu ini.

“Insyaallah dalam minggu ini sudah ada tiga nama terbaik untuk kemudian dilaporkan kepada wali kota,” Ungkapnya.

Previous articleKabupaten Bogor Menjadi Tuan Rumah Latihan Gabungan TNI AD dan US PAT-SOFLE
Next articleDugaan Perselingkuhan Di Lingkungan ASN Kabupaten Bogor Di bongkar Anak Sendiri