Kitabogor – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyetop permanen kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan krusial ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pencabutan IUP ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo. “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegas Prasetyo Hadi.
Senada dengan Mensesneg, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang turut hadir pada kesempatan tersebut, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden dengan segera melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi di wilayah tersebut.
Bahlil Lahadalia menambahkan, dari total lima IUP yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah untuk tahun 2025, yaitu PT GAG Nikel. Sementara itu, empat IUP lainnya belum mendapatkan RKAB untuk tahun berjalan, yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam keputusan pencabutan izin.
Keputusan ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu mutiara keanekaragaman hayati laut dunia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya konservasi di kawasan tersebut dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab.