Kementerian LH-BPLH Temukan Sejumlah Pelanggaran Dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

1
80

Kitabogor – Ramai dimedia sosialsaverajaampat baru – baru ini akibat pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut menjadi atensi kementerian lingkungan hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

KLH/BPLH pun mengirim tim Pengawas Lingkungan dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan lapangan di kawasan Raja Ampat 26-31 Mei 2025.

Menurut KLH/BPLH terjadi Dugaan perusakan lingkungan oleh beberapa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kawasan Raja Ampat.

Empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat menjadi fokus pengawasan. Terlepas dari fakta bahwa mereka semua memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga di antaranya memiliki Persetujuan

Mereka melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare dan Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare.

“Kedua pulau tersebut adalah pulau kecil dan tidak boleh diizinkan untuk melakukan aktivitas penambangan sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2014,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq Kamis (5/6/2025).

Hanif mengatakan bahwa tim pengawas menemukan beberapa pelanggaran, seperti ketiadaan sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah larian.

Oleh karena itu, KLH/BPLH memutuskan untuk menghentikan aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat tersebut dan memasang plang peringatan sebagai tindakan tegas.

Singkatnya, dia menyatakan bahwa KLH/BPLH akan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki. Jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, izin tersebut akan dicabut.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014, Hanif menekankan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus diprioritaskan untuk tujuan non-pertambangan seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan.

Dia menjelaskan bahwa di pulau kecil, pertambangan bukanlah bisnis yang penting. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga memperkuat keyakinan ini.

Menurut keputusan MK, penambangan di pulau-pulau kecil dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki, seperti polusi air laut dan perubahan tata ruang yang merusak daya dukung ekosistem. *

Previous articleResmi, Jakarta – Bogor Hanya Rp 3500 Naik Transjakarta
Next articleFunfact Bogor: Platform Media Lokal yang Menginformasi dan Menghibur