Sri Mulyani Terbitkan Aturan Rincian Biaya Perjalanan Dinas PNS

0
7
Waduh, Pemerintah Batalkan Diskon Listrik Juni- Juli
Menkeu Sri Mulyani dalam acara serah terima jabatan pejabat Kemenkeu.dok pribadi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengeluarkan aturan terkait efisiensi biaya. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM) yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.

Salah satu yang dituliskan dalam aturan tersebut adalah mengenai perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS).

Lantas, bagaimana rincian aturan perjalanan dinas baru yang diteken Menkeu, berikut ringkasannya :

  • Rp360 ribu – Rp580 ribu per orang per hari untuk perjalanan ke luar kota. Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per orang per hari (perjalanan luar kota).
  • Rp140 ribu sampai Rp230 ribu untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, Uang representasi perjalanan Rp75 ribu sampai Rp125 ribu (dalam kota lebih dari 8 jam).

Selain itu, terdapat sejumlah aturan perjalanan dinas dalam negeri yang dituliskan dalam aturan. Dalam hal perjalanan dinas membutuhkan lebih dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten/kota yang sama, biaya transpor lokal dapat dibayarkan secara riil.

Pada saat transpor lokal dibayarkan secara riil, uang harian yang dapat diberikan yaitu 60% dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri.

Selain itu, uang harian pendidikan dan pelatihan (diklat) diberikan apabila PNS diberi tugas mengikuti kegiatan diklat secara tatap muka dan diselenggarakan di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam, atau diselenggarakan di luar kota.

Sementara, uang representasi diberikan kepada pejabat negara yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.

 

Previous articleWaspada! Jakarta Sudah 38 Kasus Covid-19 Sejak Awal Tahun
Next articleSinergi AHY dan Kakorlantas Tanggulangi ODOL Guna Jamin Keselamatan