Kitabogor – Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada 38 kasus positif sepanjang Januari hingga Mei 2025. Meski belum ada lonjakan signifikan, masyarakat diminta untuk tetap waspada.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ovi Norfiana menuturkan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia, seperti Singapura, Thailand, dan Hongkong.
“Berdasarkan data yang terhimpun dari berbagai laboratorium pemeriksa spesimen Covid19 sejak 1 Januari – 31 Mei 2025, tercatat sebanyak 38 kasus positif Covid19,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Puncak kasus terjadi pada Januari 2025 sebanyak 25 kasus, disusul Februari 2 kasus, Maret 1 kasus, April 4 kasus, dan Mei 6 kasus. Ovi memastikan tidak ada laporan kematian akibat Covid 19 di Jakarta.
“Dan tidak ada kematian yang dilaporkan akibat Covid 19 selama periode tersebut, dan hingga saat ini, tidak ditemukan adanya tren peningkatan signifikan kasus positif Covid 19 di Jakarta,” tambah Ovi.
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah antisipasi.
Yakni, menjaga kesiapsiagaan layanan kesehatan, seperti ketersediaan tenaga medis, ruang isolasi, dan sistem rujukan serta memperkuat sistem surveilans pelaporan kasus di seluruh puskesmas dan rumah sakit.