Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara memberikan pernyataan mengejutkan bahwa pemerintah tidak jadi menjalankan kebijakan pemberian diskon tarif listrik 50% pada Juni-Juli 2025 ini.
Sri Mulyani memberikan alasan, bahwa untuk pelaksanaan penganggaran diskon tarif listrik rupanya jauh lebih lambat. Sehingga, rencana untuk diskon yang akan diberlakukan pada Juni-Juli 2025 tidak bisa dijalankan.
“Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah,” terang Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menerangkan, jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersikan sama seperti data DTSN.
Adapun sekarang data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean. “Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.
Artinya pemerintah hanya memberikan 5 stimulus ekonomi. Hal ini merespons kemungkinan peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global.