Kitabogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menerapkan aturan jam malam bagi pelajar di Bumi Tegar Beriman
Aturan itu sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi dengan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK/ pada Jumat, (23/5/2025) lalu dan mulai resmi diberlakukan pada Minggu, (1/6/2025).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal penerapan aturan jam malam bagi pelajar di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami sudah berkonsultasi dengan pak Gubernur via telepon. Jadi, surat edaran himbauan tentunya kita bernegara dan kita mengikuti beberapa kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat maupun Provinsi,” ujar Rudy Susmanto kepada wartawan, Jumat, (30/5/25).
Rudy menyebut, pemberlakuan jam malam untuk pelajar merupakan hal yang positif guna mengurangi tingkat kriminalitas dan tawuran antar pelajar.
“Terkait jam malam, apabila itu menjadi suatu hal yang sangat positif, kita pun akan mengikutinya secara bersama. Tetapi dengan catatan, kita pun ingin bahagia rasa aman dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Namun, ada beberapa pengecualian seperti apabila pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi darurat.