Putusan MK : Pendidikan Gratis SD, SMP Negeri ataupun Swasta

0
15

Kitabogor – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalam putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5), bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan tersebut mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

Sebab, imbuh Enny, pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara.

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.

 

Previous articleResmi! Sertifikasi Halal Hotel Ciputra Jakarta dari MUI
Next articleKemedikdasmen : Pemerintah akan Analisa Keputusan MK