Kejagung Sidik Korupsi Pengadaan Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

0
13

Kitabogor – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi membuka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa peningkatan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan telah dilakukan sejak 20 Mei 2025.

“Diduga kuat telah terjadi persekongkolan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis tertentu, agar pengadaan peralatan digitalisasi mengarah pada penggunaan produk tertentu,” ujar Harli dalam konferensi pers, belum lama ini.

Kajian teknis tersebut menghasilkan rekomendasi agar program digitalisasi pendidikan difokuskan pada pengadaan laptop lengkap dengan sistem operasi khusus, yaitu Chromebook.

Namun, menurut Harli, hasil penyidikan sementara pada tahun 2019, penggunaan Chromebook telah diuji coba dan terbukti tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di berbagai wilayah, dikarenakan keterbatasan infrastruktur jaringan internet.

“Meskipun hasil uji coba tidak mendukung, program tetap dijalankan dengan menggunakan anggaran jumbo sebesar Rp9,9 triliun,” tegas Harli.

Harli menyebut penyidik juga telah memeriksa total 28 orang saksi termasuk staf khusus Mendikbudristek dalam kasus ini.

Previous articleGedung BLK Kabupaten Bogor Gunakan Nama Paman Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Bupati Rudy Susmanto
Next articleBea Cukai Bogor Gencarkan Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”