Kemenaker Akan Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja Dengan Regulasi Baru

0
26

KitaBogor – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun regulasi khusus guna menghapus praktik diskriminasi usia dalam lowongan kerja (loker) di Indonesia.

Langkah ini menjadi respons atas keluhan publik mengenai batasan usia maksimal dalam proses rekrutmen yang dinilai tidak adil.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker, Darmawansyah, mengungkapkan bahwa Kemenaker akan menempuh dua langkah utama.

Pertama adalah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Saat ini Kemnaker sedang melakukan kajian untuk menyusun rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Akan tetapi Darmawansyah menegaskan bahwa proses pembentukan RUU akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan serikat buruh.

Langkah kedua adalah penyusunan aturan turunan sebagai implementasi dari UU baru yang akan disahkan.

“Payung hukumnya nanti ada di undang-undang yang baru dan peraturan pelaksana di bawahnya,” tegas Darmawansyah.

Diskriminasi Usia Jadi Keluhan Umum Pencari Kerja. Banyak pelamar kerja di Indonesia mengeluhkan batas maksimal usia 25 tahun yang sering diterapkan oleh perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menyatakan dukungannya terhadap penghapusan diskriminasi ini.

“Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ujar Yassierli di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang diajukan terkait diskriminasi usia dalam rekrutmen.

MK menilai bahwa batas usia tidak termasuk dalam tindakan diskriminatif menurut definisi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 pada 30 Juli 2024.

Namun, Hakim MK M Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ia menilai pasal tersebut berpotensi disalahgunakan jika tidak diberi batasan tegas mengenai larangan diskriminasi dalam syarat lowongan kerja. **

Previous articleMenteri Ekraf Terima Walikota Bogor Bahas Potensi Ekraf
Next articleBus Periksa Gigi Keliling di Luncurkan untuk Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Gigi Masyarakat