KitaBogor – Pemerintah Kota Bogor mendorong pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) memenuhi standar higiene sanitasi dan mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini dinilai penting untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan air minum yang dijual memenuhi persyaratan kesehatan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari produk konsumsi yang tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, pengelola depot perlu meningkatkan pengetahuan mengenai proses produksi, kebersihan, dan distribusi air minum isi ulang.
“Kami Pemerintah Kota Bogor itu punya kewajiban juga untuk melindungi warga, terutama dari produk-produk yang dikonsumsi, tentunya harus betul-betul memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Dan hari ini, ini terkait dengan depot air minum isi ulang,” kata Dedie dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Dedie menghadiri seminar bertajuk Pengelolaan Depot Air Minum dari Produksi Hingga Distribusi yang digelar Asosiasi Usahawan Depot Air Sehat Indonesia (Audamsi) pada 7 Oktober 2026.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, baru tiga dari 286 depot air minum yang terdata telah memiliki SLHS. Angka ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan higiene sanitasi.
Edukasi dan Pendampingan Pelaku Usaha
Wakil Ketua Umum Audamsi, Desmanjon Purba, menilai rendahnya kepemilikan SLHS dan potensi pencemaran bakteri menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama oleh pemerintah dan pelaku usaha.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan tidak cukup dilakukan dengan meminta pengusaha memenuhi persyaratan. Edukasi, pendampingan, akses pengujian laboratorium yang terjangkau, serta proses birokrasi yang jelas juga dibutuhkan.
“Salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan usahawan Damiu itu melalui edukasi dan pendampingan proaktif, kemudian ada kemudahan akses, kejelasan birokrasi, serta fasilitas pengujian laboratorium yang terjangkau,” ujarnya.
Desmanjon juga mengajak konsumen lebih aktif memastikan kualitas air minum yang dibeli. Masyarakat dapat menanyakan hasil pengujian laboratorium dan kepemilikan SLHS kepada pengelola depot.
Ia menegaskan, pelaku usaha harus memperhatikan kondisi peralatan dan prosedur operasional. Peralatan yang sudah tidak layak atau kedaluwarsa perlu diganti, sedangkan pencucian galon harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Audamsi, lanjut Desmanjon, juga membuka peluang kerja sama dengan industri air minum dalam kemasan (AMDK), terutama untuk mendukung teknologi penyaringan, pengujian laboratorium, dan edukasi higiene.
“Kami berharap tidak ada dikotomi AMDK versus Damiu. Kami ingin duduk bersama dalam sebuah subsistem pengadaan air minum sehat buat masyarakat,” katanya.
SLHS untuk Menjaga Kualitas Air
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bogor, Bai Kusnadi. Meminta pengusaha depot memenuhi persyaratan higiene sanitasi untuk memastikan pengelolaan air minum sesuai standar kesehatan.
Ia menjelaskan, pengawasan depot mencakup berbagai aspek. Mulai dari sumber air baku, kondisi sarana dan bangunan, mesin serta peralatan, hingga kebersihan dan kompetensi operator. Pemeriksaan kualitas air juga menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan SLHS.
Bai mengingatkan bahwa kepemilikan sertifikat perlu disertai konsistensi dalam menjaga kebersihan dan kualitas air selama operasional sehari-hari. Salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli).
Menurut Bai, air minum yang tidak dikelola dengan baik berisiko tercemar dan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Karena itu, pemenuhan persyaratan higiene sanitasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Pemkot Bogor berharap edukasi dan pendampingan dapat mendorong semakin banyak pengusaha depot memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada sertifikat, tetapi juga pada penerapan prosedur kebersihan dan pengawasan kualitas air secara berkelanjutan. (Mur)


