Home Bisnis dan Keuangan Pasar Gembrong Sukasari Raih Sertifikat SNI, Perkuat Kepercayaan Konsumen

Pasar Gembrong Sukasari Raih Sertifikat SNI, Perkuat Kepercayaan Konsumen

0
2
Pasar Gembrong Sukasari Raih Sertifikat SNI, Perkuat Kepercayaan Konsumen

KitaBogor – Pasar Gembrong Sukasari kembali menambah daftar pasar rakyat di Kota Bogor yang meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Sertifikat tersebut diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Kamis (8/10/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pasar dan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan pencapaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah kota untuk terus meningkatkan kualitas layanan pasar, baik bagi konsumen maupun pedagang.

“Ini merupakan kali ketiga Kota Bogor meraih sertifikat SNI dari Provinsi Jawa Barat. Pencapaian ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen dan memberikan ruang usaha yang lebih baik bagi para pedagang,” ujar Dedie.

Menurutnya, sertifikasi SNI diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di pasar rakyat. Di sisi lain, pengakuan tersebut juga diharapkan mendorong pedagang semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya.

Dedie berharap sertifikasi tersebut menjadi pemicu bagi masyarakat untuk tidak ragu berbelanja di pasar tradisional yang dikelola dengan standar yang baik.

“Ini bisa menjadi pemicu agar masyarakat tidak lagi ragu berbelanja di pasar. Para pedagang juga diharapkan semakin yakin untuk membuka dan mengembangkan usaha,” katanya.

Dorong Aktivitas Perdagangan Lebih Tertib

Selain meningkatkan kualitas layanan, Pemkot Bogor menekankan pentingnya penataan pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar kegiatan jual beli berlangsung lebih tertib dan terarah.

Dedie mengajak seluruh pihak mendukung keberadaan pasar rakyat sebagai tempat utama aktivitas perdagangan. Sehingga kegiatan berjualan dapat berlangsung di area yang telah disediakan.

“Semua pemangku kepentingan harus mendukung pasar-pasar di Kota Bogor sebagai pusat berniaga. Aktivitas perdagangan perlu diarahkan ke dalam pasar agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sembarang tempat,” ujarnya.

Perolehan sertifikat SNI Pasar Gembrong Sukasari diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar rakyat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan perdagangan yang lebih tertata, nyaman, dan mendukung perkembangan usaha pedagang lokal. (Mur)

Previous articlePolytron Bawa FOX-Series ke Surabaya, Pengunjung PRJ Bisa Jajal Motor Listrik
Next articleKelurahan Babakan Pasar Gelar Deteksi Dini Kanker Payudara dan Serviks Gratis