KitaBogor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah membenahi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan pembenahan tersebut penting karena BPHTB tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga dengan kepastian hukum dan kemudahan masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Hal itu disampaikan Teguh dalam Seminar Pertanahan bertema “Transformasi Ekosistem Layanan Pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk Mendukung Asta Cita dan Kepastian Hukum dalam Bidang Investasi, Pertanahan dan Penyediaan Perumahan Rakyat” di Selaparang Ballroom, Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (3/10).
“BPHTB memang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting. Tetapi optimalisasi BPHTB jangan dimaknai semata-mata bagaimana penerimaannya meningkat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Teguh.
Wajib Pajak Harus Mendapat Kepastian Waktu
Teguh menilai pemerintah daerah perlu memastikan adanya kepastian pada setiap tahapan pelayanan BPHTB, termasuk proses verifikasi dan validasi dokumen.
Menurutnya, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan tidak seharusnya menunggu tanpa kejelasan mengenai waktu penyelesaian.
“Kalau berkas sudah masuk dan persyaratannya lengkap, masyarakat harus tahu kapan prosesnya selesai. Jangan sampai wajib pajak menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah didorong menetapkan standar pelayanan dan batas waktu yang jelas, termasuk Service Level Agreement (SLA) untuk proses verifikasi dan validasi BPHTB.
Kepastian waktu dinilai penting karena BPHTB merupakan bagian dari proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Proses yang lambat dapat memperpanjang penyelesaian transaksi sekaligus menambah beban administratif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dorong Integrasi Pemda, PPAT, dan BPN
Kemendagri juga mendorong agar layanan BPHTB tidak berjalan secara terpisah di masing-masing instansi. Proses tersebut berkaitan dengan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, hingga layanan pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ke depan, kita ingin proses BPHTB tidak lagi bergantung pada berkas yang berpindah dari satu meja ke meja yang lain. Sistem harus terhubung, mulai dari pemerintah daerah, PPAT atau notaris, sampai dengan layanan pertanahan,” jelas Teguh.
Integrasi sistem dapat dilakukan melalui pengembangan layanan elektronik BPHTB yang terhubung dengan sistem PPAT atau notaris dan layanan pertanahan.
Menurut Teguh, integrasi tersebut dapat mengurangi pengulangan verifikasi dokumen dan proses administratif yang selama ini masih dilakukan secara manual.
“Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi. Yang kita dorong adalah bagaimana seluruh prosesnya terintegrasi. Ketika pembayaran sudah dilakukan, datanya bisa langsung terbaca oleh sistem dan proses berikutnya dapat berjalan tanpa masyarakat harus datang kembali hanya untuk meminta validasi,” tuturnya.
BPHTB Tidak Semata Mengejar PAD
Selain mempercepat layanan, Kemendagri mengingatkan pemerintah daerah agar optimalisasi BPHTB tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan keadilan bagi wajib pajak.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai salah satu basis pengelolaan pajak daerah.
Teguh meminta pemutakhiran NJOP dilakukan berdasarkan data dan kajian yang objektif, bukan semata-mata untuk meningkatkan target penerimaan.
“Pemutakhiran NJOP memang penting, tetapi jangan sampai dipahami sebagai upaya menaikkan nilai pajak semata-mata untuk mengejar target penerimaan. Dasarnya harus objektif, menggunakan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pemerintah daerah juga perlu menyediakan mekanisme yang jelas apabila wajib pajak memiliki keberatan terhadap penetapan BPHTB.
“Kalau ada perbedaan antara nilai transaksi dan NJOP, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar perhitungannya secara terbuka. Prinsipnya, wajib pajak harus mendapatkan perlakuan yang adil dan memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sudah disediakan,” ujar Teguh.
Peran PPAT dan Notaris dalam Layanan Elektronik
Dalam ekosistem BPHTB, PPAT dan notaris juga memiliki peran penting karena terlibat dalam proses transaksi dan peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Kemendagri mendorong peran tersebut didukung sistem elektronik agar proses pelaporan, penghitungan, pembayaran, hingga validasi dapat berlangsung lebih efisien.
“PPAT dan notaris merupakan bagian penting dalam ekosistem pelayanan BPHTB. Mereka bukan hanya membantu proses transaksi, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Teguh.
Melalui sistem elektronik, PPAT atau notaris diharapkan dapat memasukkan data transaksi dan dokumen pendukung, memperoleh kode pembayaran, hingga mendapatkan bukti validasi secara elektronik setelah pembayaran diterima.
Bapenda Perlu Bertransformasi
Teguh mengatakan transformasi layanan BPHTB juga membutuhkan perubahan cara kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurutnya, Bapenda tidak cukup hanya berperan sebagai administrator pemungutan pajak, tetapi perlu berkembang menjadi penyelenggara pelayanan publik yang memanfaatkan data dan teknologi.
“Bapenda ke depan tidak cukup hanya menjadi tempat masyarakat membayar pajak. Bapenda harus menjadi institusi pelayanan publik yang memanfaatkan data dan teknologi untuk memberikan layanan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan,” katanya.
Kemudahan pelayanan, lanjut Teguh, juga dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Semakin mudah dan transparan prosesnya, semakin besar kepercayaan masyarakat dan semakin baik kepatuhan pajaknya,” ujarnya.
Perkuat Kepastian Investasi
Pembenahan layanan BPHTB juga dinilai berkaitan dengan kepastian berusaha dan iklim investasi di daerah. Kepastian mengenai proses, waktu pelayanan, nilai pajak, pembayaran, dan validasi dibutuhkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam transaksi tanah dan bangunan.
“Pada akhirnya, yang kita bangun bukan hanya sistem pembayaran pajak, tetapi kepercayaan masyarakat. Kalau masyarakat tahu prosesnya jelas, nilainya dapat dipertanggungjawabkan. Pembayarannya mudah, dan ada kepastian kapan layanan selesai, kepercayaan terhadap pemerintah daerah akan tumbuh,” pungkas Teguh.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan melalui penyempurnaan regulasi, penetapan standar pelayanan dan batas waktu penyelesaian, penguatan infrastruktur teknologi informasi, serta integrasi layanan dengan PPAT, notaris, dan instansi terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat layanan BPHTB lebih mudah dan pasti bagi masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi PAD serta menciptakan ekosistem pertanahan dan investasi yang lebih terintegrasi. (Mur)


