Wednesday, 23 September 2026
Home Lokal Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tanpa Izin dan PKL di Pasar Cisarua

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tanpa Izin dan PKL di Pasar Cisarua

0
4
Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tanpa Izin dan PKL di Pasar Cisarua

KitaBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penertiban bangunan tanpa izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (22/9/2026).

Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya. Sekaligus membenahi kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Penertiban juga mendapat dukungan dari unsur Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, dan PLN Cipayung.

Sebanyak 75 Bangunan Dibongkar Mandiri

Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan penertiban mengacu pada surat perintah Bupati Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Menurut Heri, sebelum dilakukan penertiban, para pemilik bangunan telah diberikan pemberitahuan dan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Penertiban ini sudah melalui tahapan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Heri.

Sementara itu, empat bangunan yang masih berdiri kemudian dibongkar menggunakan alat berat dari Dinas PUPR dan secara manual.

Selama proses pembongkaran berlangsung, Dishub turut mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi untuk mengantisipasi gangguan terhadap pengguna jalan dan mencegah kemacetan.

Puing Langsung Dibersihkan

Penataan tidak berhenti pada proses pembongkaran. Puing-puing hasil penertiban juga langsung ditangani agar tidak menumpuk dan mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan pasar.

“Puing-puing hasil penertiban langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah, sehingga kawasan dapat segera ditata kembali,” kata Heri.

Setelah penertiban, Pemkab Bogor menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk memperbaiki kondisi kawasan Pasar Cisarua.

Rencana tersebut antara lain pemasangan rambu satu arah menuju Pasar Cisarua, normalisasi saluran irigasi dan drainase, serta penanaman tanaman hias.

Penanaman tanaman hias diharapkan tidak hanya memperindah kawasan, tetapi juga membantu mencegah kembali berdirinya kios-kios di lokasi yang telah ditertibkan.

RTH Ruko Syakieb Akan Dikembalikan Fungsinya

Salah satu area yang masih membutuhkan penanganan lebih lanjut adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruko Syakieb.

Di lokasi tersebut masih terdapat sisa tembok dan lantai bangunan yang perlu dibersihkan. Pembersihan puing dan penyelesaian sisa pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan dukungan perangkat daerah terkait.

Pemkab Bogor menargetkan kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai ruang terbuka hijau dan taman.

Penertiban kawasan Pasar Cisarua ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor untuk membenahi penggunaan ruang. Setelah bangunan tanpa izin ditertibkan, pemerintah daerah juga menyiapkan penataan lanjutan agar kawasan dapat dimanfaatkan secara lebih teratur dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Mur)

Previous articleTiga Talenta Matematika dari Jakarta Lolos ke Grand Final The Genius Math League 2026
Next articleNPCI Kabupaten Bogor Matangkan Persiapan Atlet Menuju Peparda 2026