KitaBogor – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka 174 formasi guru dan tenaga kependidikan untuk penempatan di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) serta Pendidik Tetap pada Community Learning Center (CLC) tahun 2026.
Pembukaan formasi tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidik berdasarkan karakteristik satuan pendidikan, kompetensi yang diperlukan, serta lokasi penugasan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan bagi anak-anak warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Dari total 174 formasi, sebanyak 42 formasi dialokasikan untuk SILN, terdiri atas 39 guru dan tiga tenaga kependidikan.
Sementara itu, 132 formasi lainnya diperuntukkan bagi Pendidik Tetap CLC, dengan rincian 112 formasi untuk Sabah dan 20 formasi untuk Sarawak, Malaysia.
Tak Sekadar Mengajar di Kelas
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Temu Ismail, mengatakan penugasan di SILN dan CLC membutuhkan kesiapan yang lebih luas dibandingkan kemampuan mengajar di ruang kelas.
Menurutnya, pendidik perlu memiliki kompetensi, integritas, kemampuan beradaptasi, resiliensi, profesionalisme, serta komitmen pengabdian.
“Menjadi guru di SILN dan CLC membutuhkan kompetensi, integritas, kemampuan beradaptasi, resiliensi, profesional, serta komitmen pengabdian yang kuat. Lingkungan pendidikan yang berbeda juga menjadi ruang bagi guru untuk belajar, memperluas wawasan, dan mengembangkan kompetensinya,” ujar Temu Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Karakteristik lingkungan pendidikan di luar negeri membuat kemampuan beradaptasi menjadi salah satu aspek penting. Para pendidik juga akan berhadapan dengan konteks sosial dan budaya yang berbeda dari lingkungan pendidikan di Indonesia.
Karena itu, proses seleksi diarahkan agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Persyaratan Disesuaikan dengan Lokasi
Seleksi SILN dan CLC 2026 juga mempertimbangkan kebutuhan khusus di setiap lokasi penempatan.
Untuk formasi guru SILN, pelamar minimal berpendidikan S1 sesuai bidang dengan IPK minimal 3,00. Kemampuan bahasa Inggris menjadi salah satu persyaratan, yang dapat dibuktikan antara lain melalui TOEFL minimal 450 atau IELTS 5,0.
Bagi calon guru yang akan ditempatkan di Jeddah, Riyadh, dan Makkah, kemampuan bahasa Arab, baik lisan maupun tulisan, juga menjadi persyaratan.
Sementara itu, guru TIK di SILN diutamakan memiliki kemampuan mengajar Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA).
Kebutuhan kompetensi juga disesuaikan dengan mata pelajaran dan lokasi. Guru Matematika SILN Davao, misalnya, diutamakan memiliki kemampuan mengajar TIK/KKA.
Untuk guru kejuruan kuliner di Kota Kinabalu, pelamar wajib memiliki sertifikat kompetensi yang linier sekurang-kurangnya setara Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4.
Kemampuan mengajar lintas jenjang dan lintas mata pelajaran juga menjadi salah satu pertimbangan. Fleksibilitas tersebut dinilai penting karena karakteristik SILN dan CLC berbeda dengan satuan pendidikan di dalam negeri.
Tenaga Kependidikan Juga Dibutuhkan
Selain guru, Kemendikdasmen membuka tiga formasi tenaga kependidikan untuk SILN.
Kompetensi yang dibutuhkan meliputi pengelolaan administrasi sekolah, teknologi informasi, data dan Dapodik, hingga pengelolaan keuangan satuan pendidikan.
Untuk pelamar Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, salah satu persyaratannya adalah memiliki pengalaman sebagai kepala tenaga administrasi pada satuan pendidikan formal sekurang-kurangnya dua tahun.
Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan pendidikan di luar negeri tidak hanya bergantung pada tenaga pengajar. Dukungan administrasi dan tata kelola sekolah juga menjadi bagian penting dalam memastikan layanan pendidikan berjalan efektif.
Jadi Ruang Pengembangan Profesional
Kepala Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemendikdasmen, Lukmanul Hakim, mengatakan penugasan di luar negeri juga dapat menjadi ruang bagi pendidik untuk mengembangkan pengalaman profesional.
Pendidik yang terpilih berkesempatan memperoleh pengalaman internasional, berinteraksi dalam lingkungan global, serta mengembangkan kompetensi selama menjalankan tugas.
Untuk guru non-ASN, masa penugasan berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan sekolah.
Dari sisi kesejahteraan, honorarium mengacu pada Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Besarannya menyesuaikan biaya hidup di negara penempatan.
Komponen tersebut mencakup biaya hidup, tempat tinggal, social security, asuransi kecelakaan, pajak, serta lembur.
Pendaftaran Dibuka hingga 2 Oktober
Secara umum, pelamar guru SILN dan Pendidik Tetap CLC harus berstatus WNI, non-ASN, serta berusia maksimal 45 tahun.
Pelamar juga harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi, memiliki kemampuan bahasa Inggris, serta memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan untuk menjalankan tugas di luar negeri.
Nissa Apriliana dari Bagian Kerja Sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, mengatakan persyaratan khusus ditetapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing formasi.
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 14 September hingga 2 Oktober 2026 melalui laman resmi seleksi SILN dan CLC Kemendikdasmen.
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Setiap pelamar juga hanya dapat memilih satu formasi sesuai kebutuhan yang tersedia.
Melalui seleksi tersebut, Kemendikdasmen tidak hanya mencari tenaga pendidik untuk memenuhi kebutuhan formasi. Penempatan juga diarahkan agar sesuai dengan kompetensi, karakteristik wilayah, serta kebutuhan pembelajaran anak-anak Indonesia di luar negeri. (Mur)


