KitaBogor — Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).
“Senin, 18 Agustus 2025 akan diliburkan sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan, setelah upacara 17 Agustus, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan,” ujar Juri.
Ia menjelaskan bahwa pemberian hari libur tambahan ini merupakan bentuk apresiasi dan hadiah dari pemerintah kepada masyarakat di momen bulan kemerdekaan. Langkah ini diharapkan memberikan ruang bagi warga untuk mengadakan perlombaan, pertunjukan budaya, dan kegiatan kreatif lainnya.
“Kegiatan ini diharapkan membangkitkan semangat kebersamaan, kreativitas, serta membentuk optimisme sebagai bangsa yang berdaulat dan sejahtera,” tambahnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah dan swasta, untuk berpartisipasi aktif dalam memeriahkan HUT ke-80 RI. Salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih, memasang umbul-umbul, serta mengenakan atribut khas kemerdekaan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk turut menyemarakkan suasana kemerdekaan dengan suka cita melalui berbagai kegiatan positif yang melibatkan masyarakat luas,” kata Juri mengakhiri.