Imigrasi Bogor Amankan 13 WNA Jepang Terkait Penipuan Daring

0
9
Imigrasi Bogor Amankan 13 WNA Jepang Terkait Penipuan Daring

KitaBogor – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang diamankan dalam operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 2 Maret 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik online scamming atau penipuan daring yang menyasar korban di negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sebuah kawasan hunian di Sentul. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui pengamatan intensif selama beberapa hari.

“Petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga asing,” ujar Ritus, Rabu (4/3/2026).

Penggerebekan dilakukan di tiga rumah berbeda dan menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta petugas. Seluruhnya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik kejahatan siber. Di antaranya atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang. Puluhan telepon genggam dan komputer, perangkat penguat serta pengacak sinyal, hingga perlengkapan elektronik pendukung lainnya.

Ritus menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing. “Pengawasan orang asing adalah tugas kami untuk memastikan seluruh WNA di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan. Pihaknya akan mendalami pemeriksaan dan berkoordinasi dengan kepolisian serta perwakilan negara terkait jika ditemukan unsur pidana lebih lanjut.

Saat ini, ke-13 WNA tersebut menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pendalaman atas indikasi penipuan lintas negara. (Mur)

Previous articleCap Go Meh 2026 Bogor Meriah di Tengah Ramadan, Toleransi Jadi Sorotan
Next articleTak Bayar THR? Pemerintah Siapkan Posko Satgas Pengaduan di Seluruh Daerah